Jika kita masih hidup sekarang maka kita harus menunggu kapan giliran kita untuk mengakhiri hidup. Entah kapan dan dimana. Kita tidak tahu! Mungkin sedetik lagi, sejam lagi atau mungkin sekarang? Apakah masih ada waktu untuk BERTAUBAT???
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Agustus 2010

Gerakan Pembakaran Al-Quran Sedunia di Florida


JAKARTA — Sejumlah tokoh pluralis dan organisasi di Indonesia, Rabu (4/8/2010), berkumpul untuk menyampaikan sikap menentang sebuah gerakan di AS yang menamakan dirinya Gerakan Hari Pembakaran Al Quran Sedunia. Gerakan yang dipelopori kelompok Dove World Outreach Center di Florida, Amerika Serikat, itu rencananya akan melakukan pembakaran Al Quran pada 11 September.

Hari Pembakaran Al Quran Sedunia ini rencananya dilangsungkan bertepatan dengan sembilan tahun tragedi 11 September 2001. Dove World Outreach pimpinan Dr Terry dan Sylvia Jones mengatasnamakan umat Kristen dan mengajak seluruh umat untuk berpartisipasi dalam Hari Pembakaran Al Quran Sedunia melalui akun Facebook-nya. Tak kurang sekitar 1.500 anggotanya mengklik tombol “Like” di Facebook.

Terry Jones, sesuai yang dilansir News.au, menuduh Islam dan hukum syariah bertanggung jawab atas aksi terorisme terhadap World Trade Center di New York pada 11 September 2001. “Kami menyerukan agar umat manusia, termasuk umat beragama di Indonesia, tak terjebak dalam perbuatan-perbuatan anarki seperti ini yang justru tidak memperlihatkan sikap keadaban,” ujar Gerakan Peduli Pluralisme pada pernyataan pers bersama, Rabu (4/8/2010) di Gedung Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Jakarta.

Kelompok yang menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Gerakan Peduli Pluralisme, antara lain, PGI, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Ma’arif Institute, Moderate Muslim Society, Forum Kerukunan Antarumat Beragama, Masyarakat Dialog Antaragama, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, dan Forum Lintas Agama.

Gerakan Peduli Pluralisme juga mengatakan, kampanye tersebut merupakan pelecehan terhadap agama Islam dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama. “Kami mengecam keras rencana aksi pembakaran Al Quran oleh Dove World Outreach Center. Kami minta Dove World Outreach Center menarik pernyataannya dan menghentikan rencana aksi yang tidak terpuji dan melecehkan keyakinan iman agama lain,” ujar Gerakan Peduli Pluralisme.

Sumber: KOMPAS.COM, 4 Agustus 2010, “Indonesia Tentang Gerakan Bakar Al Quran”
di kutip kembali Tgl. 27 Agustus 2010

s3leNgk4px......

Sabtu, 11 April 2009

Setelah Sekian Lama Mencari Agama yang Benar, Seorang Pemuda Australia Putuskan Memeluk Islam


Setelah Sekian Lama Mencari Agama yang Benar, Seorang Pemuda Australia Putuskan Memeluk Islam
Jumat, 27 Maret 09

Seorang Pemuda Australia mengumumkan keislamannya setelah sekian lama mencari agama yang benar. Pemuda tersebut menuturkan kisahnya, “Kisahku ini berawal ketika aku mencari agama yang benar pada tahun pertama di bangku kuliah. Saat itu ayah dan ibuku bercerai, anjingku mati, dan tragisnya hal itu terjadi dalam pekan yang sama. Dan pada tahun yang sama pula, aku kehilangan temanku. Dari sinilah, aku mulai bertanya, “Kenapa aku ada?” “Apa sebenarnya tujuan hidup ini?” Kemudian aku mulai mencari agama yang benar.

Karena aku orang australia, tentu teman-temanku beragama nasrani. Suatu ketika aku pergi bersama mereka ke perkemahan. Di sana orang-orang sedang mengerjakan shalat sambil bersenandung yang aku tidak memahaminya. Dan yang dapat kutangkap hanyalah ungkapan, “Allah mencintaiku”, hal itu saat aku menanyakan kenapa anjingku mati?


“Banyak pertanyaan yang membuatku bingung. Ketika aku tanyakan kepada pendeta atau dukun, setiap mereka menjawabnya dengan jawaban yang berbeda satu dengan yang lainnya tanpa memberikan satu dalil pun dari kitab suci.
“Aku juga pernah berkenalan dengan seseorang yang menganut agama hindu. Aku menanyakan kepadanya, ‘Apa alasannya meletakkan kepala gajah di atas patung-patung mereka?’. Maka jawabannya pun bukanlah jawaban yang diharapkan”, lanjut pemuda itu.

Pemuda itu menceritakan lebih jauh, bahwa dia juga telah mencari di dalam sekte-sekte di agama Kristen, agama yahudi, dan budha, tapi belum menemukan jawaban yang dapat menyelesaikan masalah-masalah yang membuatnya bimbang dan labil.

Suatu hari, dia ditanya oleh salah seorang temannya tentang agama-agama yang telah dia pelajari. Dia menjawab, bahwa dia telah mencari (agama yang benar) di dalam agama nasrani, budha, dan yahudi. Lalu temannya bertanya kepadanya, “Kenapa kamu tidak berusaha mencari jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan dan meresahkanmu mu di dalam Islam?”, maka dia menjawabnya dengan nada mengejek, “Mereka adalah teroris”. Tapi pada akhirnya dia memutuskan untuk masuk ke dalam salah satu masjid. Di sana seorang berjanggut lebat yang dikenal dengan Abu Hamzah dan beberapa orang menghampiri dan menyambutnya serta sangat memuliakannya. Lalu mengajaknya berbincang-bincang dengan lembut dan penuh hormat. Abu hamzah menjawab setiap pertanyaannya dengan ayat al-Qur’an al-karim.

Pada suatu malam pemuda tersebut berusaha mendapatkan sebuah isyarat yang membawanya masuk ke dalam Islam, ketika ada sebuah kilat dan petir, tapi tidak terjadi sesuatu apapun.

Kemudian dia memutuskan secara tiba-tiba untuk membaca sebagian ayat-ayat al-Qur’an al-Karim, lalu dia menemukan ayat-ayat “Tadabbur” (renungan) tentang penciptaan langit-langit, bumi, matahari, bintang-bintang, dan planet-planet, maka dari sinilah dia memutuskan untuk memeluk Islam.(akhbrlm/An)
http://video.google.com/videoplay?docid=-2829267874131222228

s3leNgk4px......

Jumat, 20 Februari 2009

Yang Lalu Biar Aja Berlalu

Yang Lalu Biar Berlalu
Mengingat dan mengenang masa lalu, kemudian bersedih atas nestapa
dan kegagalan didalamnya merupakan tindakan bodoh dan gila. Itu, sama
artinya dengan membunuh semangat, memupuskan tekad dan mengubur
masa depan yang belum terjadi.
Bagi orang yang berpikir, berkas-berkas masa lalu akan dilipat dan tak
pernah dilihat kembali. Cukup ditutup rapat-rapat, lalu disimpan dalam
'ruang' penglupaan, diikat dengan tali yang kuat dalam 'penjara' pengacuhan
selamanya. Atau, diletakkan di dalam ruang gelap yang tak tertembus
cahaya. Yang demikian, karena masa lalu telah berlalu dan habis. Kesedihan
tak akan mampu mengembalikannya lagi, keresahan tak akan sanggup
memperbaikinya kembali, kegundahan tidak akan mampu merubahnya
menjadi terang, dan kegalauan tidak akan dapat menghidupkannya kembali,
karena ia memang sudah tidak ada.
Jangan pernah hidup dalam mimpi buruk masa lalu, atau di bawah
payung gelap masa silam. Selamatkan diri Anda dari bayangan masa lalu!
Apakah Anda ingin mengembalikan air sungai ke hulu, matahari ke
tempatnya terbit, seorok bayi ke perut ibunya, air susu ke payudara sang
ibu, dan air mata ke dalam kelopak mata? Ingatlah, keterikatan Anda
dengan masa lalu, keresahan Anda atas apa yang telah terjadi padanya,
keterbakaran emosi jiwa Anda oleh api panasnya, dan kedekatan jiwa Anda
pada pintunya, adalah kondisi yang sangat naif, ironis, memprihatinkan,
dan sekaligus menakutkan.


Membaca kembali lembaran masa lalu hanya akan memupuskan masa
depan, mengendurkan semangat, dan menyia-nyiakan waktu yang sangat
berharga. Dalam al-Qur'an, setiap kali usai menerangkan kondisi suatu kaum
dan apa saja yang telah mereka lakukan, Allah selalu mengatakan, "Itu
adalah umat yang lalu." Begitulah, ketika suatu perkara habis, maka selesai
pula urusannya. Dan tak ada gunanya mengurai kembali bangkai zaman
dan memutar kembali roda sejarah.
Orang yang berusaha kembali ke masa lalu, adalah tak ubahnya orang
yang menumbuk tepung, atau orang yang menggergaji serbuk kayu.
Syahdan, nenek moyang kita dahulu selalu mengingatkan orang yang
meratapi masa lalunya demikian: "Janganlah engkau mengeluarkan mayat-mayat
itu dari kuburnya." Dan konon, kata orang yang mengerti bahasa binatang,
sekawanan binatang sering bertanya kepada seekor keledai begini, "Mengapa
engkau tidak menarik gerobak?"
"Aku benci khayalan," jawab keledai.
Adalah bencana besar, manakala kita rela mengabaikan masa depan
dan justru hanya disibukkan oleh masa lalu. Itu, sama halnya dengan
kita mengabaikan istana-istana yang indah dengan sibuk meratapi puingpuing
yang telah lapuk. Padahal, betapapun seluruh manusia dan jin
bersatu untuk mengembalikan semua hal yang telah berlalu, niscaya
mereka tidak akan pernah mampu. Sebab, yang demikian itu sudah
mustahil pada asalnya.
Orang yang berpikiran jernih tidak akan pernah melibat dan sedikitpun
menoleh ke belakang. Pasalnya, angin akan selalu berhembus ke depan, air
akan mengalir ke depan, setiap kafilah akan berjalan ke depan, dan segala
sesuatu bergerak maju ke depan. Maka itu, janganlah pernah melawan sunah
kehidupan!

s3leNgk4px......

Pikirkan dan Syukuri

Pikirkan dan Syukurilah!

Artinya, ingatlah setiap nikmat yang Allah anugerahkan kepada Anda.
Karena Dia telah melipatkan nikmat-Nya dari ujung rambut hingga ke bawah
kedua telapak kaki.
{Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan sanggup
menghitungnya.}
(QS. Ibrahim: 34)
Kesehatan badan, keamanan negara, sandang pangan, udara dan air,
semuanya tersedia dalam hidup kita. Namun begitulah, Anda memiliki
dunia, tetapi tidak pernah menyadarinya. Anda menguasai kehidupan, tetapi
tak pernah mengetahuinya.
{Dan, Dia menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu lahir dan batin.}
(QS. Luqman: 20)
Anda memiliki dua mata, satu lidah, dua bibir, dua tangan dan dua
kaki.
{Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan?}
(QS. Ar-Rahman: 13)

Apakah Anda mengira bahwa, berjalan dengan kedua kaki itu sesuatu
yang sepele, sedang kaki acapkali menjadi bengkak bila digunakan jalan
terus menerus tiada henti? Apakah Anda mengira bahwa berdiri tegak di
atas kedua betis itu sesuatu yang mudah, sedang keduanya bisa saja tidak
kuat dan suatu ketika patah?
Maka sadarilah, betapa hinanya diri kita manakala tertidur lelap, ketika
sanak saudara di sekitar Anda masih banyak yang tidak bisa tidur karena
sakit yang mengganggunya? Pernahkah Anda merasa nista manakala dapat
menyantap makanan lezat dan minuman dingin saat masih banyak orang di
sekitar Anda yang tidak bisa makan dan minum karena sakit?
Coba pikirkan, betapa besarnya fungsi pendengaran, yang dengannya
Allah menjauhkan Anda dari ketulian. Coba renungkan dan raba kembali
mata Anda yang tidak buta. Ingatlah dengan kulit Anda yang terbebas dari
penyakit lepra dan supak. Dan renungkan betapa dahsyatnya fungsi otak
Anda yang selalu sehat dan terhindar dari kegilaan yang menghinakan.
Adakah Anda ingin menukar mata Anda dengan emas sebesar gunung
Uhud, atau menjual pendengaran Anda seharga perak satu bukit? Apakah
Anda mau membeli istana-istana yang menjulang tinggi dengan lidah Anda,
hingga Anda bisu? Maukah Anda menukar kedua tangan Anda dengan
untaian mutiara, sementara tangan Anda buntung?
Begitulah, sebenarnya Anda berada dalam kenikmatan tiada tara dan
kesempumaan tubuh, tetapi Anda tidak menyadarinya. Anda tetap merasa
resah, suntuk, sedih, dan gelisash, meskipun Anda masih mempunyai nasi
hangat untuk disantap, air segar untuk diteguk, waktu yang tenang untuk
tidur pulas, dan kesehatan untuk terus berbuat.
Anda acapkali memikirkan sesuatu yang tidak ada, sehingga Anda
pun lupa mensyukuri yang sudah ada. Jiwa Anda mudah terguncang hanya
karena kerugian materi yang mendera. Padahal, sesungguhnya Anda masih
memegang kunci kebahagiaan, memiliki jembatan pengantar kebahagian,
karunia, kenikmatan, dan lain sebagainya. Maka pikirkan semua itu, dan
kemudian syukurilah!
{Dan, pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan.}
(QS. Adz-Dzariyat: 21)
Pikirkan dan renungkan apa yang ada pada diri, keluarga, rumah,
pekerjaan, kesehatan, dan apa saja yang tersedia di sekeliling Anda. Dan
janganlah termasuk golongan
{Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya.}
(QS. An-Nahl: 83)

s3leNgk4px......

Mengingat Allah Hati Menjadi Tenang

"Dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang."

Kejujuran itu kekasih Allah. Keterusterangan merupakan sabun pencuci
hati. Pengalaman itu bukti. Dan seorang pemandu jalan tak akan
membohongi rombongannya. Tidak ada satu pekerjaan yang lebih melegakan
hati dan lebih agung pahalanya, selain berdzikir kepada Allah.
{Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.}
(QS. Al-Baqarah: 152)
Berdzikir kepada Allah adalah surga Allah di bumi-Nya. Maka, siapa
yang tak pernah memasukinya, ia tidak akan dapat memasuki surga-Nya di
akhirat kelak. Berdzikir kepada Allah merupakan penyelamat jiwa dari
pelbagai kerisauan, kegundahan, kekesalan dan goncangan. Dan dzikir
merupakan jalan pintas paling mudah untuk meraih kernenangan dan
kebahagian hakiki. Untuk melihat faedah dan manfaat dzikir, coba perhatikan
kembali beberapa pesan wahyu Ilahi. Dan cobalah mengamalkannya pada
hari-hari Anda, niscaya Anda akan mendapatkan kesembuhan.
Dengan berdzikir kepada Allah, awan ketakutan, kegalauan,
kecemasan dan kesedihan akan sirna. Bahkan, dengan berdzikir kepada-
Nya segunung tumpukan beban kehidupan dan permasalahan hidup akan
runtuh dengan sendirinya.
Tidak mengherankan bila orang-orang yang selalu mengingat Allah
senantiasa bahagia dan tenteram hidupnya. Itulah yang memang seharusnya
terjadi. Adapun yang sangat mengherankan adalah bagaimana orang-orang
yang lalai dari berdzikir kepada Allah itu justru menyembah berhalaberhala
dunia. Padahal,
[(Berhala-berhala) itu mati tidak hidup dan berhala-berhala itu tidak mengetahui
bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan.]
(QS. An-Nahl: 21)

Wahai orang yang mengeluh karena sulit tidur, yang menangis karena
sakit, yang bersedih karena sebuah tragedi, dan yang berduka karena suatu
musibah, sebutlah nama-Nya yang kudus! Betapapun,
{Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut
disembah)?}
(QS. Maryam: 65)
Semakin banyak Anda mengingat Allah, pikiran Anda akan semakin
terbuka, hati Anda semakin tenteram, jiwa Anda semakin bahagia, dan
La Tahzan 29
nurani Anda semakin damai sentausa. Itu, karena dalam mengingat Allah
terkandung nilai-nilai ketawakalan kepada-Nya, keyakinan penuh kepada-
Nya, ketergantungan diri hanya kepada-Nya, kepasrahan kepada-Nya,
berbaik sangka kepada-Nya, dan pengharapan kebahagiaan dari-Nya. Dia
senantiasa dekat ketika si hamba berdoa kepada-Nya, senantiasa mendengar
ketika diminta, dan senantiasa mengabulkan jika dimohon. Rendahkan dan
tundukkan diri Anda ke hadapan-Nya, lalu sebutlah secara berulang'-ulang
nama-Nya yang indah dan penuh berkah itu dengan lidah Anda sebagai
pengejawantahan dari ketauhidan, pujian, doa, permohonan dan permintaan
ampunan Anda kepada-Nya.
Dengan begitu, niscaya Anda — berkat kekuatan dan pertolongan
dari-Nya — akan mendapatkan kebahagiaan, ketenteraman, ketenangan,
cahaya penerang dan kegembiraan. Dan,
{Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia, dan pahala yang
baik di akhirat.}

s3leNgk4px......

Kamis, 05 Februari 2009

Kiat Mencapai Bahagia

Jangan Bersedih, Inilah Kiat-Kiat untuk Bahagia

 Sadarilah bahwa jika Anda tidak hidup hanya dalam batasan hari ini saja, maka akan terpecahlah pikiran Anda, akan kacau semua urusan, dan akan semakin menggunung kesedihan dan kegundahan diri Anda.
 Inilah makna sabda Rasulullah: "Jika pagi tiba, janganlah menunggu sore; dan
 jika sore tiba, janganlah menunggu hingga waktu pagi."
 Lupakan masa lalu dan semua yang pernah terjadi, karena perhatian yang terpaku pada yang telah lewat dan selesai merupakan kebodohan dan kegilaan.
 Jangan menyibukkan diri dengan masa depan, sebab ia masih berada di alam gaib. Jangan pikirkan hingga ia datang dengan sendirinya.
 Jangan mudah terguncang oleh kritikan. Jadilah orang yang teguh pendirian, dan sadarilah bahwa kritikan itu akan mengangkat harga diri Anda setara dengan kritikan tersebut.
 Beriman kepada Allah, dan beramal salih adalah kehidupan yang baik dan bahagia.
 Barangsiapa menginginkan ketenangan, keteduhan, dan kesenangan, maka dia harus berdzikir kepada Allah. Hamba harus menyadari bahwa segala sesuatu berdasarkan ketentuan qadha' dan qadar.
 Jangan menunggu terima kasih dari orang lain.
 Persiapkan diri Anda untuk menerima kemungkinan terburuk. Kemungkinan yang terjadi itu ada baiknya untuk diri Anda.
 Semua qadha' bagi seorang muslim baik adanya.
 Berpikirlah tentang nikmat, lalu bersyukurlah.
 Anda dengan semua yang ada pada diri Anda sudah lebih banyak daripada yang dimiliki orang lain.
 Yakinlah, dari waktu ke waktu selalu saja ada jalan keluar.
 Yakinlah, dengan musibah hati akan tergerak untuk berdoa.
 Musibah itu akan menajamkan nurani dan menguatkan hati.
 Sesungguhnya setelah kesulitan itu akan ada kemudahan.
 Jangan pernah hancur hanya karena perkara-perkara yang sepele.
 Sesungguhnya Rabb itu Maha Luas ampunan-Nya.

s3leNgk4px......

Senin, 26 Januari 2009

Isi UU Pornografi dan Pornoaksi

Isi Undang-Undang Pornografi & Pornoaksi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang?orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama?sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi

Sumber: kangaswad.info

s3leNgk4px......

Minggu, 18 Januari 2009

Hukum Merokok

HUKUM ROKOK

Rokok terbukti mengandung berbagai-bagai jenis bahan kimia berbahaya, diantaranya ialah nikotin. Menurut pakar atau ahli kimia, telah jelas dibuktikan bahwa nikotin yang terdapat dalam setiap batang rokok atau pada daun tembakau adalah ternyata sejenis kimia memabukkan yang diistilahkan sebagai candu.

Dalam syara pula, setiap yang memabukkan apabila dimakan, diminum, dihisap atau disuntik pada seseorang maka ia di kategorikan sebagai candu atau dadah kerana pengertian atau istilah candu adalah suatu bahan yang telah dikenal pasti bisa memabukkan atau mengandung elemen yang bisa memabukkan. Dalam mengklasifikasikan hukum candu atau bahan yang memabukkan, jumhur ulama fikah yang berpegang kepada syara (al-Quran dan al- Hadith) sepakat menghukumkan atau memfatwakannya sebagai benda "Haram untuk dimakan atau diminum malah wajib dijauhi atau ditinggalkan". Pengharaman ini adalah jelas dengan berpandukan kepada hujah-hujah atau nas-nas dari syara sebagaimana yang berikut ini: "Setiap yang memabukkan itu adalah haram" H/R Muslim.

Hadith ini dengan jelas menegaskan bahawa setiap apa sahaja yang memabukkan adalah dihukum haram. Kalimah kullu (ßõáøõ)di dalam hadith ini bererti "setiap" yang memberi maksud pada umumnya, semua jenis benda atau apa saja benda yang memabukkan adalah haram hukumnya. Hadith ini dikuatkan lagi dengan hadith di bawah ini: "Setiap sesuatu yang memabukkan maka bahan tersebut itu adalah haram". H/R al-Bukhari, Muslim dan Abu Daud.

Hadith di atas ini pula telah menyatakan dengan cukup terang dan jelas bahwa setiap apa saja yang bisa memabukkan adalah dihukum haram. Pada hadith ini juga Nabi Muhammad s.a.w menggunakan kalimah kullu (ßõáøõ) iaitu "Setiap apa saja", sama ada berbentuk cair, padat, debu (serbuk) atau gas.

Mungkin ada yang menolak kenyataan atau nas di atas ini kerana beralasan atau menyangka bahwa rokok itu hukumnya hanya makruh, bukan haram sebab rokok tidak memabukkan. Mungkin juga mereka menyangka rokok tidak mengandung candu dan kalau adapun kandungan candu dalam rokok hanya sedikit. Begitu juga dengan alasan yang lain, "menghisap sebatang rokok tidak terasa memabukkan langsung". Andaikan, alasan atau sangkaan seperti ini boleh diselesaikan dengan berpandukan kepada hadith di bawah ini: "Apa saja yang pada banyaknya memabukkan, maka pada sedikitnya juga adalah haram". H/R Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah.

Kalaulah meneguk segelas arak hukumnya haram kerana ia benda yang memabukkan, maka walaupun setetes arak juga hukum pengharamannya tetap sama dengan segelas arak. Begitu juga dengan seketul candu atau sebungkus serbuk dadah yang dihukum haram. Secebis candu atau secubit serbuk dadah yang sedikit juga telah disepakati oleh sekalian ulama Islam dengan memutuskan hukumnya sebagai benda yang dihukumkan haram untuk dimakan, diminum, dihisap (disedut) atau disuntik pada tubuh seseorang jika tanpa ada sebab tertentu yang memaksakan atau keperluan yang terdesak seperti darurat kerana rawatan dalam kecemasan. Begitulah hukum candu yang terdapat di dalam sebatang rokok, walaupun sedikit ia tetap haram kerana dihisap tanpa adanya sebab-sebab yang memaksa dan terpaksa.

Di dalam sepotong hadith sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad s.a.w telah mengkategorikan setiap yang memabukkan itu sebagai sama hukumnya dengan hukum arak. Seorang yang benar-benar beriman dengan kerasulan Nabi Muhammad s.a.w tentulah meyakini bahawa tidak seorangpun yang layak untuk menentukan hukum halal atau haramnya sesuatu perkara dan benda kecuali Allah dan RasulNya. Tidak seorangpun berhak atau telah diberi kuasa untuk merubah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah melalui Nabi dan RasulNya kerana perbuatan ini ditakuti boleh membawa kepada berlakunya syirik tahrif, syirik ta'til atau syirik tabdil. Hadith yang mengkategorikan setiap yang memabukkan sebagai arak sebagaimana yang di dimaksudkan ialah: "Setiap yang memabukkan itu adalah arak dan setiap (yang dikategorikan) arak itu adalah haram". H/R Muslim.

Dalam perkara ini ada yang berkata bahawa rokok itu tidak sama dengan arak. Mereka beralasan bahawa rokok atau tembakau itu adalah dari jenis lain dan arak itu pula dari jenis lain yang tidak sama atau serupa dengan rokok. Memanglah rokok dan arak tidak sama pada ejaan dan rupanya, tetapi hukum dari kesan bahan yang memabukkan yang terkandung di dalam kedua-dua benda ini (rokok dan arak) tidak berbeza di segi syara kerana kedua benda ini tetap mengandungi bahan yang memabukkan dan memberi kesan yang memabukkan kepada pengguna atau penagihnya. Tidak kira sedikit atau banyaknya kandungan yang terdapat atau yang digunakan, yang menjadi perbincangan hukum ialah bendanya yang boleh memabukkan, sama ada dari jenis cecair, pepejal, serbuk atau gas apabila nyata memabukkan sama ada kuantitinya banyak atau sedikit maka hukumnya tetap sama, iaitu haram sebagaimana keterangan dari hadith sahih di atas.

Di hadith yang lain, Nabi Muhammad s.a.w mengkhabarkan bahawa ada di kalangan umatnya yang akan menyalahgunakan benda-benda yang memabukkan dengan menukar nama dan istilahnya untuk menghalalkan penggunaan benda-benda tersebut: "Pasti akan berlaku di kalangan manusia-manusia dari umatku, meneguk (minum/hisap/sedut/suntik) arak kemudian mereka menamakannya dengan nama yang lain". H/R Ahmad dan Abu Daud.

Seseorang yang benar-benar beriman dan ikhlas dalam beragama, tentunya tanpa banyak persoalan atau alasan akan mentaati semua nas-nas al-Quran dan al-hadith yang nyata dan jelas di atas. Orang-orang yang beriman akan berkata dengan suara hati yang ikhlas, melafazkan ikrar dengan perkataan serta akan sentiasa melaksanakan firman Allah yang terkandung di dalam al-Quran : "Kami akan sentiasa dengar dan akan sentiasa taat". Tidaklah mereka mahu mencontohi sikap dan perbuatan Yahudi yang dilaknat dari dahulu sehinggalah sekarang kerana orang-orang Yahudi itu apabila diajukan ayat-ayat Allah kepada mereka maka mereka akan menentang dan berkata : "Kami sentiasa dengar tetapi kami membantah".

Sebagai contoh iman seorang Muslim yang sejati ialah suatu peristiwa yang mengisahkan seorang sahabat yang terus menuangkan gelas sisa-sisa arak yang ada padanya ke tanah tanpa soal dan bicara sebaik sahaja turunnya perintah pengharaman arak. Hanya iman yang mantap dapat mendorong seseorang mukmin sejati dalam mentaati segala perintah dan larangan Allah yang menjanjikan keselamatannya di dunia dan di akhirat.

Kalaulah Nabi Muhammad s.a.w telah menjelaskan melalui hadith-hadith baginda di atas bahawa setiap yang boleh memabukkan apabila dimakan, diminum atau digunakan (tanpa ada sebab-sebab keperluan atau terpaksa), maka ia dihukum sebagai benda haram dan ia dianggap sejenis dengan arak. Penghisapan dadah nikotin yang terdapat di dalam rokok bukanlah sesuatu yang wajib atau terpaksa dilakukan seumpama desakan dalam penggunaan dadah kerana adanya sebab-sebab tertentu seperti desakan semasa menjalani rawatan atau sebagainya. Sebaliknya, penghisapan rokok dimulakan hanya kerana tabiat ingin suka-suka yang akibatnya menjadi suatu ketagihan yang memaksa si penagih melayani kehendak nafsunya. Dalam pada itu, tanpa kesedaran, ia telah membeli penyakit dan menambah masalah, mengundang kematian dan tidak secara langsung ia telah melakukan kezaliman terhadap diri sendiri di samping mengamalkan pembaziran yang amat ditegah oleh syara (haram).

Dadah (bahan yang memabukkan) telah disamakan hukumnya dengan arak oleh Nabi Muhammad s.a.w disebabkan kedua-dua benda ini boleh memberi kesan mabuk dan ketagihan yang serupa kepada penggunanya (penagih arak dan dadah). Melalui kaedah (cara pengharaman) yang diambil dari hadith Nabi di atas, dapatlah kita kategorikan jenis dadah nikotin yang terdapat di dalam rokok sama hukumnya dengan arak dan semua jenis dadah yang lain.

Kesimpulannya, rokok atau tembakau yang sudah terbukti mengandungi dadah nikotin adalah haram pengambilannya kerana nikotin sudah ternyata adalah sejenis dadah yang boleh membawa kesan mabuk atau memabukkan apabila digunakan oleh manusia. Malah dadah ini akan menjadi lebih buruk lagi setelah mengganggu kesihatan seseorang penggunanya sehingga penderitaan akibat penyakit yang berpunca dari rokok tersebut mengakibatkan kematian. Rokok pastinya menambahkan racun (toksin) yang terkumpul di dalam tubuh badan sehingga menyebabkan sel-sel dalam tubuh seseorang itu mengalami kerosakan, mengganggunya daripada berfungsi dengan baik dan membuka kepada serangan kuman dan barah.

Apabila pengambilan rokok yang mengandungi bahan yang memabukkan dianggap haram kerana nyata ia digolongkan sejenis dengan arak (ÎÜóãúÑñ) oleh Nabi Muhammad s.a.w maka di dalam hadith dan al-Quran pula terdapat amaran keras dari Allah dan RasulNya:

"Dari Abu Musa berkata : Bersabda Rasulullah saw : Tiga orang tidak masuk syurga. Penagih arak, orang yang membenarkan sihir dan pemutus silaturrahmi". H/R Ahmad dan ibn Hibban.

"Mereka bertanya kepada engkau tentang arak dan perjudian, katakanlah bahawa pada keduanya itu dosa yang besar". Al Baqarah:219.

"Hai orang-orang yang beriman, bahawasanya arak , judi, (berkorban untuk) berhala dan bertenung itu adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, sebab itu hendaklah kamu meninggalkannya semuga kamu beroleh kejayaan". Al Maidah:90.

Hadith di atas Nabi Muhammad s.a.w telah mengkhabarkan bahawa penagih arak tidak masuk dan dalam ayat di atas pula, Allah mengkategorikan arak (khamar) sejajar dengan berhala dan bertenung sebagai perbuatan keji (kotor) yang wajib dijauhi oleh akal yang sihat. Perkataan "rijs" ini tidak digunakan dalam al-Quran kecuali terhadap perkara-perkara yang sememangnya kotor dan jelek. Perbuatan yang buruk, kotor, buruk dan jelek ini tidak lain mesti berasal daripada perbuatan syaitan yang sangat gemar membuat kemungkaran sebagaimana amaran Allah selanjutnya yang menekankan bahwa: "Sesungguhnya syaitan termasuk hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi itu dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mahu berhenti?". Al Maidah:91.

Justeru itu Allah menyeru supaya berhenti daripada perbuatan ini dengan ungkapan yang tajam : "Apakah kamu tidak mahu berhenti?"

Seseorang mukmin yang ikhlas tentunya menyahut seruan ini sebagaimana Umar r.a ketika mendengar ayat tersebut telah berkata: "Kami berhenti, wahai Tuhan kami, Kami berhenti, wahai Tuhan kami".

Utsman bin 'Affan r.a juga telah berwasiat tentang benda-benda yang memabukkan yang telah diistilahkan sebagai khamar (닄) "arak". Sebagaimana wasiat beliau: "Jauhkanlah diri kamu dari khamar (benda yang memabukkan), sesungguhnya khamar itu ibu segala kerosakan (kekejian/kejahatan)". Lihat : Tafsir Ibn Kathir Jld.2, M/S. 97.

Ada yang menyangka bahawa rokok walaupun jelas setaraf klasifikasinya dengan arak boleh dijadikan ubat untuk mengurangkan rasa tekanan jiwa, tekanan perasaan, kebosanan dan mengantuk. Sebenarnya rokok tidak pernah dibuktikan sebagai penawar atau dapat dikategorikan sebagi ubat kerana setiap benda haram terutamanya apabila dibuktikan mengandungi bahan memabukkan tidak akan menjadi ubat, tetapi sebaliknya sebagaimana hadith Nabi s.a.w: "Telah berkata Ibn Masoud tentang benda yang memabukkan : Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan ubat bagi kamu pada benda yang Ia telah haramkan kepada kamu". H/R al-Bukhari.

"Telah berkata Waail bin Hujr : Bahawa Tareq bin Suwid pernah bertanya kepada Nabi s.a.w tenang pembuatan arak, maka Nabi menegahnya. Maka baginda bersabda : Penulis membuatnya untuk (tujuan) perubatan. Maka Nabi bersabda : Sesungguhnya arak itu bukan ubat tetapi penyakit". H/R Muslim dan Turmizi. Allohu a’lam.

s3leNgk4px......

Sabtu, 17 Januari 2009

Lailatul Qadr

LAILAT AL-QADAR
 
Berbicara tentang Lailat Al-Qadar mengharuskan kita  berbicara
tentang surat Al-Qadar.
 
Surat  Al-Qadar  adalah  surat  ke-97  menurut urutannya dalam
Mushaf.  Ia  ditempatkan  sesudah  surat  Iqra'.  Para   ulama
Al-Quran menyatakan bahwa ia turun jauh sesudah turunnya surat
Iqra'. Bahkan sebagian di antara mereka menyatakan bahwa surat
Al-Qadar turun setelah Nabi Saw. berhijrah ke Madinah.
 
Penempatan urutan surat dalam Al-Quran dilakukan langsung atas
perintah  Allah  Swt.,   dan   dari   perurutannya   ditemukan
keserasian-keserasian yang mengagumkan.
 
Kalau  dalam surat Iqra' Nabi Saw. (demikian pula kaum Muslim)
diperintahkan untuk membaca, dan yang dibaca itu  antara  lain
adalah  Al-Quran, maka wajar jika surat sesudahnya yakni surat
Al-Qadar  ini  berbicara  tentang   turunnya   Al-Quran,   dan
kemuliaan malam yang terpilih sebagai malam Nuzul Al-Quran.
 
Bulan  Ramadhan  memiliki  sekian  banyak  keistimewaan, salah
satunya adalah Lailat Al-Qadar, suatu malam yang oleh Al-Quran
"lebih baik dari seribu bulan."
 
Tetapi  apa  dan bagaimana malam itu? Apakah ia terjadi sekali
saja yakni malam ketika turunnya Al-Quran lima belas abad yang
lalu,  atau  terjadi  setiap  bulan  Ramadhan  sepanjang masa?
Bagaimana kedatangannya, apakah setiap orang  yang  menantinya
pasti  akan mendapatkannya, dan benarkah ada tanda-tanda fisik
material yang menyertai kehadirannya (seperti membekunya  air,
heningnya  malam,  dan  menunduknya pepohonan dan sebagainya)?
Bahkan masih banyak lagi  pertanyaan  yang  dapat  dan  sering
muncul berkaitan dengan malam Al-Qadar itu.
 
Yang  pasti  dan  harus diimani oleh setiap Muslim berdasarkan
pernyataan Al-Quran  bahwa,  "Ada  suatu  malam  yang  bernama
Lailat  Al-Qadar,  dan bahwa malam itu adalah malam yang penuh
berkah, di mana dijelaskan atau ditetapkan segala urusan besar
dengan penuh kebijaksanaan."
 
     Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada suatu
     malam, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi
     peringatan. Pada malam itu dijelaskan semua urusan yang
     penah hikmah, yaitu urusan yang besar di sisi Kami (QS
     Al-Dukhan [44]: 3-5).
 
Malam tersebut terjadi pada bulan Ramadhan, karena kitab  suci
menginformasikan bahwa ia diturunkan Allah pada bulan Ramadhan
(QS Al-Baqarah [2]: 185) serta pada malam Al-Qadar (QS Al-Qadr
[97]: l).
 
Malam  tersebut  adalah  malam  mulia.  Tidak  mudah diketahui
betapa besar kemuliannnya. Hal  ini  disyaratkan  oleh  adanya
"pertanyaan" dalam bentuk pengagungan, yaitu:
 
     Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? (QS
     Al-Qadr [97]: 2)
 
Tiga belas kali kalimat ma  adraka  terulang  dalam  Al-Quran,
sepuluh  di  antaranya  mempertanyakan  tentang kehebatan yang
berkait dengan hari  kemudian,  seperti:  Ma  adraka  ma  yaum
al-fashl,  dan sebagainya. Kesemuanya merupakan hal yang tidak
mudah  dijangkau  oleh  akal  pikiran  manusia,  kalau  enggan
berkata  mustahil  dijangkaunya. Tiga kali ma adraka sisa dari
angka tiga belas itu adalah:
 
     Tahukah kamu apakah yang datang pada malam hari itu?
     (QS Al-Thariq [86]: 2)
     
     Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
     (QS Al-Balad [90]: 12)
     
     Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? (QS
     Al-Qadr [97]: 2)
 
Pemakaian kata-kata ma adraka dalam Al-Quran berkaitan  dengan
objek  pertanyaan  yang menunjukkan hal-hal yang sangat hebat,
dan sulit  dijangkau  hakikatnya  secara  sempurna  oleh  akal
pikiran manusia.
 
Walaupun   demikian,   sementara   ulama   membedakan   antara
pertanyaan ma  adraka  dan  ma  yudrika  yang  juga  digunakan
Al-Quran dalam tiga ayat.
 
     Dan tahukah kamu, boleh jadi hari berbangkit itu adalah
     dekat waktunya? (QS Al-Ahzab [33]: 63)
     
     Dan tahukah kamu, boleh jadi hari kiamat itu (sudah)
     dekat? (QS Al-Syura [42]: 17~.
     
     Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan diri (dan
     dosa)? (QS 'Abasa [80]: 3).
 
Dua ayat pertama di  atas  mempertanyakan  dengan  ma  yudrika
menyangkut   waktu   kedatangan  kiamat,  sedang  ayat  ketiga
berkaitan dengan kesucian jiwa manusia.  Ketiga  hal  tersebut
tidak mungkin diketahui manusia.
 
Secara   gamblang   Al-Quran   --demikian   pula   As-Sunnah--
menyatakan bahwa Nabi Saw. tak mengetahui kapan datangnya hari
kiamat,  tidak  pula mengetahui tentang~perkara yang gaib. Ini
berarti bahwa ma yudrika digunakan oleh Al-Quran untuk hal-hal
yang  tidak  mungkin  diketahui  walau oleh Nabi Saw. sendiri,
sedang wa  ma  adraka,  walau  berupa  pertanyaan  namun  pada
akhirnya  Allah Swt. menyampaikannya kepada Nabi Saw. sehingga
informasi  lanjutan  dapat  diperoleh  dari  beliau.  Demikian
perhedaan kedua kalimat tersebut.
 
Ini  berarti  bahwa  persoalan  Lailat Al-Qadar, harus dirujuk
kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw., karena di  sanalah
kita dapat memperoleh informasinya.
 
Kembali kepada pertanyaan semula, apa malam kemuliaan itu? Apa
arti malam Qadar, dan mengapa malam itu dinamai  demikian?  Di
sini ditemukan berbagai jawaban.
 
Kata qadar sendiri paling tidak digunakan untuk tiga arti:
 
1.  Penetapan dan pengaturan sehingga Lailat Al-Qadar dipahami
sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan  hidup  manusia.
Pendapat  ini  dikuatkan  oleh penganutnya dengan firman Allah
dalam surat Ad-Dukhan ayat 3 yang disebut di atas. (Ada  ulama
yang  memahami  penetapan  itu  dalam batas setahun). Al-Quran
yang turun pada malam Lailat Al-Qadar,  diartikan  bahwa  pada
malam  itu  Allah  Swt.  mengatur dan menetapkan khiththah dan
strategi bagi Nabi-Nya Muhammad Saw.,  guna  mengajak  manusia
kepada  agama  yang  benar, yang pada akhirnya akan menetapkan
perjalanan sejarah umat manusia baik sebagai  individu  maupun
kelompok.
 
2.   Kemuliaan.   Malam  tersebut  adalah  malam  mulia  tiada
bandingnya. Ia mulia karena terpilih  sebagai  malam  turunnya
Al-Quran,  serta  karena  ia  menjadi  titik tolak dari segala
kemuliaan yang dapat diraih. Kata  qadar  yang  berarti  mulia
ditemukan  dalam surat Al-An'am (6): 91 yang berbicara tentang
kaum musyrik:
 
     Mereka itu tidak memuliakan Allah dengan kemuliaan yang
     semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak
     menurunkan sesuatu pun kepada masyarakat.
 
3. Sempit. Malam tersebut adalah  malam  yang  sempit,  karena
banyakuya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan
dalam surat Al-Qadr:
 
     Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Ruh
     ((Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala
     urusan.
 
Kata qadar yang berarti sempit digunakan Al-Quran antara  1ain
dalam surat A1-Ra'd (13): 26:
 
     Allah melapangkan rezeki yang dikehendaki dan
     mempersempit (bagi yang dikehendaki-Nya).
 
Ketiga arti tersebut  pada  hakikatnya  dapat  menjadi  benar,
karena  bukankah  malam tersebut adalah malam mulia, yang bila
diraih maka ia menetapkan masa depan manusia, dan  bahwa  pada
malam  itu  malaikat-malaikat  turun ke bumi membawa kedamaian
dan  ketenangan.  Namun  demikian,  sebelum  kita  melanjutkan
bahasan  tentang  Laitat  Al-Qadar,  maka terlebih dahulu akan
dijawab pertanyaan tentang kehadirannya  adakah  setiap  tahun
atau  hanya  sekali, yakni ketika turunnya Al-Quran lima belas
abad yang lalu?
 
Dari Al-Quran  kita  menemukan  penjelasan  bahwa  wahyu-wahyu
Allah  itu diturunkan pada Lailat Al-Qadar. Akan tetapi karena
umat sepakat mempercayai bahwa  Al-Quran  telah  sempurna  dan
tidak ada lagi wahyu setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw., maka
atas dasar logika itu, ada yang berpendapat bahwa malam  mulia
itu sudah tidak akan hadir lagi. Kemuliaan yang diperoleh oleh
malam  tersebut  adalah  karena  ia  terpilih  menjadi   waktu
turunnya Al-Quran.
 
Pakar  hadis Ibnu Hajar menyebutkan satu riwayat dari penganut
paham di atas yang menyatakan bahwa Nabi Saw. pernah  bersabda
bahwa malam qadar sudah tidak akan datang lagi.
 
Pendapat  tersebut ditolak oleh mayoritas ulama, karena mereka
berpegang kepada teks ayat Al-Quran, serta sekian banyak  teks
hadis  yang  menunjukkan  bahwa  Lailat  Al-Qadar terjadi pada
setiap bulan Ramadhan. Bahkan  Rasululllah  Saw.  menganjurkan
umatnya  untuk  mempersiapkan  jiwa menyambut malam mulia itu,
secara khusus pada  malam-malam  ganjil  setelah  berlalu  dua
puluh Ramadhan.
 
[tulisan Arab]
 
Demikian sabda Nabi Saw.
 
Memang  turunnya  Al-Quran  lima  belas abad yang lalu terjadi
pada malam Lailat Al-Qadar, tetapi  itu  bukan  berarti  bahwa
ketika  itu saja malam mulia itu hadir. Ini juga berarti bahwa
kemuliaannya bukan hanya disebabkan karena Al-Quran ketika itu
turun,  tetapi  karena  adanya  faktor  intern  pada malam itu
sendiri.
 
Pendapat di atas dikuatkan juga dengan penggunaan bentuk  kata
kerja  mudhari' (present tense) oleh ayat 4 surat Al-Qadr yang
mengandung arti kesinambungan, atau  terjadinya  sesuatu  pada
masa kini dan masa datang.
 
Nah, apakah bila Lailat Al-Qadar hadir, ia akan menemui setiap
orang yang terjaga (tidak tidur) pada malam kehadirannya  itu?
Tidak  sedikit  umat  Islam  yang  menduganya  demikian. Namun
dugaan itu menurut hemat penulis keliru, karena hal itu  dapat
berarti bahwa yang memperoleh keistimewaan adalah yang terjaga
baik untuk menyambutnya maupun tidak.  Di  sisi  1ain  berarti
bahwa   kehadirannya   ditandai  oleh  hal-hal  yang  bersifat
fisik-material,  sedangkan  riwayat-riwayat  demikian,   tidak
dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya.
 
Seandainya,  sekali  lagi  seandainya,  ada  tanda-tanda fisik
material, maka itu pun takkan ditemui  oleh  orang-orang  yang
tidak    mempersiapkan   diri   dan   menyucikan   jiwa   guna
menyambutnya. Air dan minyak tidak mungkin  akan  menyatu  dan
bertemu.  Kebaikan  dan  kemuliaan yang dihadirkan oleh Lailat
Al-Qadar tidak mungkin akan diraih  kecuali  oleh  orang-orang
tertentu  saja.  Tamu  agung  yang  berkunjung ke satu tempat,
tidak akan datang menemui setiap orang di lokasi itu, walaupun
setiap  orang  di sana mendambakannya. Bukankah ada orang yang
sangat rindu atas  kedatangan  kekasih,  namun  ternyata  sang
kekasih tidak sudi mampir menemuinya?
 
Demikian  juga  dengan  Lailat  Al-Qadar.  Itu  sebabnya bulan
Ramadhan menjadi bulan kehadirannya, karena bulan  ini  adalah
bulan penyucian jiwa, dan itu pula sebabnya sehingga ia diduga
oleh Rasul datang pada sepuluh malam terakhir bulan  Ramadhan.
Karena,  ketika  itu,  diharapkan  jiwa  manusia yang berpuasa
selama dua puluh hari sebelumnya telah mencapai  satu  tingkat
kesadaran  dan  kesucian  yang  memungkinkan  malam  mulia itu
berkenan mampir menemuinya, dan itu pula sebabnya  Rasul  Saw.
menganjurkan sekaligus mempraktekkan i'tikaf (berdiam diri dan
merenung di masjid) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
 
Apabila jiwa telah siap, kesadaran telah  mulai  bersemi,  dan
Lailat  Al-Qadar  datang  menemui seseorang, ketika itu, malam
kehadirannya menjadi saat qadar dalam  arti,  saat  menentukan
bagi  perjalanan sejarah hidupnya di masa-masa mendatang. Saat
itu, bagi yang  bersangkutan  adalah  saat  titik  tolak  guna
meraih  kemuliaan  dan  kejayaan hidup di dunia dan di akhirat
kelak. Dan sejak saat itu, malaikat akan turun guna  menyertai
dan  membimbingnya  menuju  kebaikan  sampai  terbitnya  fajar
kehidupannya yang baru kelak  di  hari  kemudian.  (Perhatikan
kembali makna-makna Al-Qadar yang dikemukakan di atas!).
 
Syaikh  Muhammad 'Abduh, menjelaskan pandangan Imam Al-Ghazali
tentang kehadiran malaikat dalam diri manusia. 'Abduh  memberi
ilustrasi berikut:
 
     Setiap orang dapat merasakan bahwa dalam jiwanya ada
     dua macam bisikan, baik dan buruk. Manusia sering
     merasakan pertarungan antar keduanya, seakan apa yang
     terlintas dalam pikirannya ketika itu sedang diajukan
     ke satu sidang pengadilan. Yang ini menerima dan yang
     itu menolak, atau yang ini berkata lakukan dan yang itu
     mencegah, sampai akhirnya sidang memutuskan sesuatu.
 
Yang  membisikkan  kebaikan  adalah  malaikat,   sedang   yang
membisikkan  keburukan  adalah  setan  atau paling tidak, kata
'Abduh, penyebab adanya bisikan tersebut adalah malaikat  atau
setan.  Turunnya malaikat pada malam Lailatul Al-Qadar menemui
orang yang mempersiapkan diri  menyambutnya,  menjadikan  yang
bersangkutan  akan  selalu  disertai  oleh  malaikat. Sehingga
jiwanya selalu terdorong  untuk  melakukan  kebaikan-kebaikan,
dan  dia  sendiri  akan  selalu merasakan salam (rasa aman dan
damai) yang tak terbatas sampai fajar malam  Lailat  Al-Qadar,
tapi  sampai  akhir  hayat menuju fajar kehidupan baru di hari
kemudian kelak.
 
Di atas telah di kemukakan bahwa Nabi Saw. menganjurkan sambil
mengamalkan  i'tikaf  di  masjid  dalam  rangka perenungan dan
penyucian jiwa. Masjid adalah tempat  suci.  Segala  aktivitas
kebajikan   bermula   di  masjid.  Di  masjid  pula  seseorang
diharapkan merenung  tentang  diri  dan  masyarakatnya,  serta
dapat  menghindar  dari  hiruk pikuk yang menyesakkan jiwa dan
pikiran guna memperoleh tambahan  pengetahuan  dan  pengkayaan
iman.  Itu  sebabnya  ketika  melaksanakan i'tikaf, dianjurkan
untuk  memperbanyak  doa  dan  bacaan  Al-Quran,  atau  bahkan
bacaan-bacaan lain yang dapat memperkaya iman dan takwa.
 
Malam  Qadar  yang ditemui atau yang menemui Nabi pertama kali
adalah ketika beliau menyendiri di Gua Hira, merenung  tentang
diri  beliau  dan  masyarakat. Saat jiwa beliau telah mencapai
kesuciannya,  turunlah  Ar-Ruh  (Jibril)  membawa  ajaran  dan
membimbing  beliau  sehingga  terjadilah perubahan total dalam
perjalanan hidup beliau bahkan perjalanan hidup umat  manusia.
Karena  itu  pula  beliau  mengajarkan  kepada  umatnya, dalam
rangka menyambut kehadiran Lailat Al-Qadar  itu,  antara  1ain
adalah melakukan i'tikaf.
 
Walaupun  i'tikaf  dapat dilakukan kapan saja, dan dalam waktu
berapa lama saja --bahkan dalam pandangan Imam Syafi'i,  walau
sesaat  selama dibarengi oleh niat yang suci-- namun Nabi Saw.
selalu melakukannya pada sepuluh hari dan malam terakhir bulan
puasa.  Di  sanalah  beliau  bertadarus  dan  merenung  sambil
berdoa.
 
Salah satu doa yang  paling  sering  beliau  baca  dan  hayati
maknanya adalah:
 
     Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami kebajikan
     di dunia dan kebajikan di akhirat, dan peliharalah kami
     dan siksa neraka (QS Al-Baqarah [2]: 201).
 
Doa ini bukan  sekadar  berarti  permohonan  untuk  memperoleh
kebajikan  dunia  dan kebajikan akhirat, tetapi ia lebih-lebih
lagi bertujuan untuk memantapkan langkah dalam berupaya meraih
kebajikan dimaksud, karena doa mengandung arti permohonan yang
disertai  usaha.  Permohonan  itu  juga  berarti  upaya  untuk
menjadikan  kebajikan  dan  kebahagiaan  yang  diperoleh dalam
kehidupan dunia ini, tidak hanya terbatas dampaknya di  dunia,
tetapi berlanjut hingga hari kemudian kelak.
 
Adapun   menyangkut   tanda   alamiah,   maka  Al-Quran  tidak
menyinggungnya. Ada beberapa hadis mengingatkan hal  tersebut,
tetapi  hadis  tersebut tidak diriwayatkan oleh Bukhari, pakar
hadis yang dikenal  melakukan  penyaringan  yang  cukup  ketat
terhadap hadis Nabi Saw.
 
Muslim,  Abu  Daud,  dan  Al-Tirmidzi antara lain meriwayatkan
melalui sahabat Nabi Ubay bin Ka'ab, sebagai berikut,
 
     Tanda kehadiran Lailat Al-Qadr adalah matahari pada
     pagi harinya (terlihat) putih tanpa sinar.
 
Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan,
 
     Tandanya adalah langit bersih, terang bagaikan bulan
     sedang purnama, tenang, tidak dingin dan tidak pula
     panas ...
 
Hadis ini dapat diperselisihkan kesahihannya, dan  karena  itu
kita  dapat  berkata  bahwa  tanda  yang  paling jelas tentang
kehadiran Lailat Al-Qadar bagi seseorang adalah kedamaian  dan
ketenangan.  Semoga  malam  mulia  itu berkenan mampir menemui
kita.[]

s3leNgk4px......
Nama yang harum muncul dari dalam hati yang merendah, yang dapat menerima hinaan, kesabaran dan kerendahan hati menyebabkan budi pekerti menjadi agung

Selamat Datang

Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini
Semoga Allah SWT Slalu Memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya Kepada Kamu Sekalian
Amin.....................!!!!!!!

Kata - Kata Mutiara

Tiada ketentraman yang lebih tentram dari pada tahu batasnya akan kecukupan, tiada yang lebih bahaya dari pada kebanyakan bicara, tiada kegembiraan yang lebih gembira dari pada beramal, tiada kesengsaraan dari pada sengsaranya keserakahan, tiada akal yang lebih panjang dari pada di dalam permainan akal-akalan, tiada yang lebih kerdil daripada kerdilnya keyakinan akan diri sendiri yang berlebihan, tiada yang lebih terang daripada terangnya hukum alam, tiada yang lebih gelap daripada gelapnya kenifan diri sendiri, tiada kejahatan yang lebih jahat daripada mengumbar nafsu, tiada bahaya yang lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkan dari mempergunjingkan orang lain.